Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar dibantu anggota Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan menghukum dua guru Jakarta International School, Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman 11 tahun penjara. Dalam putusan kasasi tersebut, majelis juga menghukum keduanya dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual kepada murid Taman JIS.
Sebelumnya, dua guru JIS ini pada 14 Agustus 2015 menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan keduanya. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015 lalu memvonis mereka 10 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan bahwa MA telah mengabulkan kasasi jaksa atas putusan PT DKI Jakarta. “Putusannya adalah menghukum masing-masing terpidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subside enam bulan kurungan,” kata Waluyo menjawab JPNN, Kamis (25/2).
Dia enggan menjelaskan lebih rinci kapan putusan itu diketok oleh Hakim Artidjo Cs. Yang jelas, kata Waluyo, saat ini salinan putusan kasasi itu sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta. “Kemarin, kami sudah menerima salinan putusannya,” ujar Waluyo.
Lalu, kapan dua guru JIS itu akan dieksekusi? Waluyo merahasiakannya. Yang pasti, Waluyo menegaskan bahwa keputusan MA itu sudah bijaksana. “Ini sesuai harapan kejaksaan,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar dibantu anggota Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan menghukum dua guru Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal