Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
Senin, 27 April 2015 – 23:01 WIB
Menurut Asep, hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi.
"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan uji materi ke MK. IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 49 tahun 2009 juncto pasal 13A ayat (2) dan (3) UUU UU nomor 50 tahun 2009 juncto pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 51 tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan tidak masalah jika Komisi Yudisial terlibat dalam seleksi pengangkatan calon hakim, karena sudah diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC