Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung Haswandi mengusulkan perlunya police justice dalam eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan.
Ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai guru besar atau profesor Universitas Islam Sultan Agung.
Menurut dia, permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia di antaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.
Bahkan, pemerintah mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.
Ia mencontohkan, pada 2020, dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi.
Pada 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi.
“Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi melalui keterangannya pada akhir pekan, Minggu (26/11).
Terkait masalah eksekusi ini, kata dia, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus.
Relawan Prabowo Center melakukan deklarasi dan meresmikan rumah Prabowo sebagai wadah untuk pemenangan di Pekanbaru, Riau.
- Pandangan Prof. Haswandi soal Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata
- Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
- Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah demi Efek Jera