Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
![Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/27/hakim-mahkamah-agung-haswandi-mengusulkan-perlunya-police-ju-g9q5.jpg)
“Antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Autority pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.
Terhadap hal ini, Praktisi Hukum, Juniver Girsang menilai gagasan Haswandi sangat tepat keberadaan police justice dalam pelaksanaan eksekusi dan lainnya.
Sebab, kata dia, pelaksanaan putusan itu merupakan ending bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.
“Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,” kata Juniver, Ketua Umum Peradi SAI.
Sementara Sementara Guru Besar Hukum Universitas Tarumanagara, Gunawan Widjaja mengatakan memang masalah eksekusi ini selalu menjadi kendala.
Menurut dia, kendala eksekusi tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, tapi juga meliputi eksekusi putusan Tata Usaha Negara (TUN).
"Masalah eksekusi memang selalu jadi kendala. Tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, masalah sama juga meliputi hal eksekusi putusan TUN. Kalau eksekusi putusan pidana memang sudah ada kejaksaan yang bertindak," kata Gunawan.
Hanya saja, Gunawan menyarankan untuk pelaksanaan eksekusi soal keperdataan sebaiknya kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait.
Relawan Prabowo Center melakukan deklarasi dan meresmikan rumah Prabowo sebagai wadah untuk pemenangan di Pekanbaru, Riau.
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pandangan Prof. Haswandi soal Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata