Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan

Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
Hakim Mahkamah Agung Haswandi mengusulkan perlunya police justice dalam eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. Foto: dok pribadi for JPNN

"Misal, kalau tanah dengan BPN, penggusuran dengan Polisi, untuk masalah keuangan dengan BI atau OJK. Demikian juga untuk TUN misalnya dengan BAKN, atau kepegawaian," ujarnya.

Disamping itu, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengamini, adanya kendala-kendala eksekusi putusan pengadilan.

Dia mengapresiasi gagasan untuk pembentukan police justice atau polisi peradilan seperti yang disampaikan Hakim Mahkamah Agung Haswandi. Dia menyebutkan, kendala eksekusi memang nyata adanya.

Mudzakir mewanti-wanti, soal kemungkinan ketidakoptimalan eksekusi putusan itu harus juga diperhitungkan. Jangan sampai, pembentukan police justice seperti pembentukan polisi wisata, yang menurutnya tak sebegitu optimal.

“Ide untuk membentuk polisi justice, ya boleh saja. Tapi juga harus dilihat efektifitasnya, mengingat kasus pembentukan polisi wisata itu juga sampai sekarang kerjanya atau fungsinya kurang maksimum,” kata Mudzakir. (dil/jpnn)

Relawan Prabowo Center melakukan deklarasi dan meresmikan rumah Prabowo sebagai wadah untuk pemenangan di Pekanbaru, Riau.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News