Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan

"Misal, kalau tanah dengan BPN, penggusuran dengan Polisi, untuk masalah keuangan dengan BI atau OJK. Demikian juga untuk TUN misalnya dengan BAKN, atau kepegawaian," ujarnya.
Disamping itu, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengamini, adanya kendala-kendala eksekusi putusan pengadilan.
Dia mengapresiasi gagasan untuk pembentukan police justice atau polisi peradilan seperti yang disampaikan Hakim Mahkamah Agung Haswandi. Dia menyebutkan, kendala eksekusi memang nyata adanya.
Mudzakir mewanti-wanti, soal kemungkinan ketidakoptimalan eksekusi putusan itu harus juga diperhitungkan. Jangan sampai, pembentukan police justice seperti pembentukan polisi wisata, yang menurutnya tak sebegitu optimal.
“Ide untuk membentuk polisi justice, ya boleh saja. Tapi juga harus dilihat efektifitasnya, mengingat kasus pembentukan polisi wisata itu juga sampai sekarang kerjanya atau fungsinya kurang maksimum,” kata Mudzakir. (dil/jpnn)
Relawan Prabowo Center melakukan deklarasi dan meresmikan rumah Prabowo sebagai wadah untuk pemenangan di Pekanbaru, Riau.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pandangan Prof. Haswandi soal Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata