Hakim Agung kena OTT KPK, Pangeran Khawatir Masyarakat Main Hakim Sendiri
![Hakim Agung kena OTT KPK, Pangeran Khawatir Masyarakat Main Hakim Sendiri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/01/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-pangeran-khairul-saleh-saat-rapat-78.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut kepercayaan publik terhadap institusi peradilan bisa menurun setelah hakim di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) terkena OTT oleh KPK.
"Makin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," kata Pangeran melalui keterangan persnya, Jumat (23/9).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa khawatir masyarakat bakal menggunakan cara di luar hukum dalam menyelesaikan kasus alias main hakim sendiri.
Terlebih lagi, MA selama ini menjadi upaya paling akhir bagi seseorang ketika tersangkut masalah di sisi hukum.
"Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya," kata Pangeran.
Legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan itu berharap seluruh mitra kerja Komisi III agar tegak dan lurus pada konstitusi dalam menjalankan tupoksi, termasuk bagi MA.
Khusus MA, Pangeran berharap lembaga itu bisa memberikan layanan dan fasilitas terbaik bagi pencari keadilan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bakal meningkat.
"Saya pikir ini tugas berat, walapun ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es, tetapi saya tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trust-nya ke depan," ujar dia.
Pangeran merasa khawatir masyarakat menggunakan cara di luar hukum menyelesaikan kasus setelah Sudrajad tertangkap KPK.
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan