Hakim Agung Sebaiknya Seumur Hidup?
Jumat, 10 Oktober 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Meski memberi penilaian negatif terhadap kinerja Mahkamah Agung, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution tetap bersikukuh bahwa masa jabatan Hakim Agung sebaiknya seumur hidup. Menurut Buyung, di banyak negara demokrasi seperti Amerika dan Australia, jabatan hakim agung itu seumur hidup. "Di Indonesia setidaknya hingga usia 70 tahunlah baru hakim agung itu pensiun. Pertimbangannya untuk menjaga kontiniutas."
"Saya akui, kinerja Mahkamah Agung saat ini memang menurun. Tapi penurunan kinerja tersebut bukan disebabkan karena MA saat ini dipimpin oleh Bagir Manan, namun disebabkan antara lain sebagai akibat masuknya para hakim agung yang pintar main duit dan ditambah lagi dengan adanya dorongan para akademisi untuk jadi Hakim Agung," kata Adnan Buyung Nasution di press room DPR, Jakarta, Jumat (10/10).
Baca Juga:
Saat ini, lanjutnya, para hakim agung di MA tidak lagi dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai hakim karena MA dalam status demisioner lantaran adanya desakan agar para hakim agung harus pensiun pada usia 65 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski memberi penilaian negatif terhadap kinerja Mahkamah Agung, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun