Hakim Agung Sebaiknya Seumur Hidup?
Jumat, 10 Oktober 2008 – 18:35 WIB
Dia juga cemas terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut kewenangan Komisi Yudisial sebagai pengawas para hakim.
"Untuk itu, pemerintah harus segera membentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya berasal dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi kerja para hakim agung," desak Lukman.
Selain itu, PPP juga menyarankan agar reformasi di sektor yudikatif tidak hanya di fokuskan ke MA melalui UU. "Reformasi harus dilakukan terhadap tiga institusi yudikatif masing-masing Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial agar sinkronisasi bisa terlaksana."
Terkait dengan kontroversi usia pensiun hakim agung, praktisi hukum Farhat Abbas lebih memilih untuk menggunakan standar kesehatan. "Para hakim agung harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala karena beban tugasnya sangat berat."
JAKARTA - Meski memberi penilaian negatif terhadap kinerja Mahkamah Agung, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung