Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudrajad ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tidak perlu menunggu lama, MA langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut.
Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, yang mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ungkap Zahrul.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK diberhentikan sementara oleh MA. KY akan segera melakukan pemeriksaan etik.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya