Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudrajad ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tidak perlu menunggu lama, MA langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut.
Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, yang mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ungkap Zahrul.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK diberhentikan sementara oleh MA. KY akan segera melakukan pemeriksaan etik.
- Mau Berubah?
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak