Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

Dia mengatakan MA mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY mendukung penuh KPK melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus ini.
Dia mengatakan KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurut dia, KY tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dan apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK diberhentikan sementara oleh MA. KY akan segera melakukan pemeriksaan etik.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum