Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.
“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad. (jpnn)
Majelis hakim yang menyidangkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat apresiasi. Dengan menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut