Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap

Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pria 35 tahun itu harus berpisah dengan anaknya yang masih berumur 3,5 tahun.

Dia juga tidak bisa berlebaran dan mengantarkan ayahnya naik haji. "Selama ini penyidikan sangat janggal. Bahkan terkesan asal," ujarnya.

Menurut Fatkhul, penyidik sempat membuatkan surat pernyataan untuk Segik.

Isinya, apabila Sandy menyatakan bahwa Segik terlibat dalam pencurian sepeda motor, Segik bersedia dihukum.

Namun, nyatanya sampai persidangan, keduanya tidak pernah dipertemukan.

Keduanya bertemu saat Sandy dihadirkan dalam persidangan. "Kalau dipertemukan dari awal, seharusnya sudah bebas dari dulu," jelasnya.

Sementara itu, jaksa Marsandi menyatakan akan mengajukan kasasi. Dia masih yakin bahwa Segik turut serta dalam perkara tersebut.

"Kami pasti ajukan kasasi. Memori kasasi masih menunggu putusan hakim turun," ujarnya singkat. (aji/c25/fal/jpnn)

Penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik karena dugaan salah tangkap itu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News