Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap
Pria 35 tahun itu harus berpisah dengan anaknya yang masih berumur 3,5 tahun.
Dia juga tidak bisa berlebaran dan mengantarkan ayahnya naik haji. "Selama ini penyidikan sangat janggal. Bahkan terkesan asal," ujarnya.
Menurut Fatkhul, penyidik sempat membuatkan surat pernyataan untuk Segik.
Isinya, apabila Sandy menyatakan bahwa Segik terlibat dalam pencurian sepeda motor, Segik bersedia dihukum.
Namun, nyatanya sampai persidangan, keduanya tidak pernah dipertemukan.
Keduanya bertemu saat Sandy dihadirkan dalam persidangan. "Kalau dipertemukan dari awal, seharusnya sudah bebas dari dulu," jelasnya.
Sementara itu, jaksa Marsandi menyatakan akan mengajukan kasasi. Dia masih yakin bahwa Segik turut serta dalam perkara tersebut.
"Kami pasti ajukan kasasi. Memori kasasi masih menunggu putusan hakim turun," ujarnya singkat. (aji/c25/fal/jpnn)
Penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik karena dugaan salah tangkap itu
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar
- Kapolres Bogor Copot Anak Buahnya yang Salah Tangkap Suami Istri
- Anak Buah Salah Tangkap Orang, Kapolres Bogor Minta Maaf ke Masyarakat
- Heboh Polisi Salah Tangkap, AKBP Maruly Bertindak, Begini Ceritanya