Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penolakan itu dibacakan majelis hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Menanggapi putusan itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum berpendapat bahwa putusan hakim sangat menyesatkan. Sebab, dia mengklaim hakim telah mengubah azas hukum.
"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Selasa.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
- Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
- Pengacara Habib Rizieq Diperiksa Atas Temuan Senjata Tajam, Sudah jadi Tersangka?
- Detik-detik Polisi Menemukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq
- Pengacara Habib Rizieq Mengakui Ada Senjata Tajam di Mobilnya
- Waduh, Ada Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq