Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat

Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Penolakan itu dibacakan majelis hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menanggapi putusan itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum berpendapat bahwa putusan hakim sangat menyesatkan. Sebab, dia mengklaim hakim telah mengubah azas hukum.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Selasa.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News