Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:42 WIB
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
Artinya, kata majelis hakim permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
- Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
- Pengacara Habib Rizieq Diperiksa Atas Temuan Senjata Tajam, Sudah jadi Tersangka?
- Detik-detik Polisi Menemukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq
- Pengacara Habib Rizieq Mengakui Ada Senjata Tajam di Mobilnya
- Waduh, Ada Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq