Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
Senin, 13 Februari 2023 – 19:52 WIB

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN
"Hal meringankan, tidak ada," tutur Hakim Alimin
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujuono terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons