Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan

Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

"Hal meringankan, tidak ada," tutur Hakim Alimin

Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Hakim Anggota Alimin Ribut Sujuono terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News