Hakim Ancam Mogok Karena Gaji Kecil
Senin, 26 Maret 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat. Dia lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8 tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu.
Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar. Termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim. "Diharapkan caranya elegan," ujar Hakim Agung Gayus Lumbun kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.
Baca Juga:
JAKARTA - Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan