Hakim Ancam Panggil Paksa Elda

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengancam bakal memanggil paksa saksi pengusaha Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah.
Sebab, Elda yang juga bekas Ketua Asosiasi Perbenihan itu belum menampakkan tanda-tanda hadir untuk memenuhi persidangan.
Hakim Ketua Nawawi Pomolango mengatakan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi di pengadilan sudah menjadi kewajiban untuk memenuhinya. "Di Undang-undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," kata Nawawi, di persidangan.
Dia mengingatkan, saksi yang dipanggil sebaiknya tak menunda kehadiran. "Karena itu diatur dalam Undang-Undang, kita lihat Menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya" tegas Hakim.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsih, mengatakan, saksi Elda akan datang siang ini. "Elda ada konfirmasi datang jam satu siang," kata Rini.
Sidang kali ini bakal menghadirkan enam orang saksi, yakni Mentan Suswono, Sekretaris Mentan Baran Wirawan, dan orang dekat Suswono, yakni Soewarso, pengusaha yang juga putra Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin Ridwan Hakim, serta pengusaha Denny Adiningrat. Namun hingga siang ini terpantau baru Suswono, Soewarso dan Baran yang diperiksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengancam bakal memanggil paksa saksi pengusaha Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini