Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Kamis, 02 September 2010 – 06:03 WIB
Menurut David, kebakaran gardu tersebut adalah bentuk kelalaian PLN. Karena itu, perusahaan setrum itu wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan David tidak dilandasi bukti yang kuat. David dinilai tidak mampu membuktikan bahwa kebakaran gardu Cawang akibat keteledoran. Di sisi lain, PLN bisa menjelaskan bahwa kebakaran tersebut di luar kemampuan mereka.
Baca Juga:
Alasannya, perawatan rutin telah dilakukan. Daya di gardu tersebut juga tidak berlebih. "Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.
Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik. Dengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim.
David tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha