Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Kamis, 02 September 2010 – 06:03 WIB

Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Menurut David, kebakaran gardu tersebut adalah bentuk kelalaian PLN. Karena itu, perusahaan setrum itu wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan David tidak dilandasi bukti yang kuat. David dinilai tidak mampu membuktikan bahwa kebakaran gardu Cawang akibat keteledoran. Di sisi lain, PLN bisa menjelaskan bahwa kebakaran tersebut di luar kemampuan mereka.
Baca Juga:
Alasannya, perawatan rutin telah dilakukan. Daya di gardu tersebut juga tidak berlebih. "Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.
Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik. Dengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim.
David tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap