Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan

Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN

Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News