Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Kamis, 02 September 2010 – 06:03 WIB

Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap