Hakim Anggap Harta Djoko tak Sebanding Penghasilan

Hakim Anggap Harta Djoko tak Sebanding Penghasilan
Hakim Anggap Harta Djoko tak Sebanding Penghasilan

Kemudian, kata Hakim, saksi Subekti Ardianto bekerjasama modal usaha dan jual beli permata pada September 1991 dengan modal awal Rp 200 juta.

Sampai 2010, uang dikelola saksi. Hasil usaha jual beli permata terdakwa dibagi keuntungan 70 persen dan saksi 30 persen. Setelah dihitung keuntungan terdakwa 1991-2010 adalah Rp 37,5 miliar.

Saksi Masbebi Kusmanto, lanjut Hakim, pada Agustus 2011 pernah membeli apartemen The Peak Sudirman Rp 5 miliar dari tunai.

Namun proses jual beli tidak dicatatkan di notaris dan tak dihadiri saksi. Apartemen belum atas nama saksi dengan alasan masih dalam pengalihan hak.

Saksi juga mengizinkan terdakwa menempati apartemen itu karena saksi merasa belum perlu.

Nah, lanjut Hakim Anwar, dari rangkaian fakta hukum dengan memerhatikan keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, barang bukti yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa dan juga telah mendengar kesaksian Djoko, majelis hakim berpendapat harta kekayaan dari 2003-2010 hingga berjumlah Rp 54.625.540.129 dan USD 60 ribu tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagaimana Anggota Polri.

"Harta kekayaan terdakwa tersebut patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Hakim Anwar.

Menurutnya, terdakwa tidak dapat membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tipikor sebagaimana pasal 77 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan pasal 35 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU nomor 25 tahun 2003.

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa harta terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News