Hakim Anggap Putra Syarief Hasan Memang Berniat Korupsi

Hakim Anggap Putra Syarief Hasan Memang Berniat Korupsi
Hakim Anggap Putra Syarief Hasan Memang Berniat Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Riefan Avrian yang menjadi terdakwa korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM memang berniat menggasak uang negara. Niat jahat putra politikus Partai Demokrat, Syarief Hasan itu terbukti dengan keputusannya menggunakan orang lain untuk menduduki posisi direktur dan komisaris PT Imaji Media yang menjadi kontraktor pengadaan videotron.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12), hakim ketua Nani Indrawati mengatakan, Riefan sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Ahmad Kamaluddin sebagai petinggi di PT Imaji Media. Hendra yang sebelumnya office boy di PT Rifuel milik Riefan ditunjuk menjadi direktur di PT Imaji Media. Sedangkan Kamaluddin yang sebelumnya staf di PT Rifuel, ditunjuk menjadi komisaris di PT Imaji Media.

‎"Bahwa Riefan Avrian secara sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Ahmad Kamaluddin, bukan orang lain yang mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris," ‎kata Nani saat membacakan putusan atas Riefan.

Nama Hendra dan Ahmad memang tertera dalam dokumen pendirian sampai penunjukan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang videotron. Namun,  majelis menganggap penunjukan Hendra dan Ahmad ‎itu hanya cara agar Riefan dapat mengendalikan Imaji Media.

"Semua tindakan yang dilakukan saksi tersebut adalah atas perintah terdakwa Riefan Avrian melalui Sarah Salamah. Sehingga secara yuridis, tanggung jawab hukum harus dibebankan kepada terdakwa," ujar Nani.

Hanya saja, ada beberapa pekerjaan videotron tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan. Namun, PT Imaji Media telah menerima pembayaran seakan pekerjaan sudah diselesaikan seluruhnya.

Seperti diketahui, Riefan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Riefan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan videotron seingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Jika pengganti kerugian negara itu tidak dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta dan benda milik Riefan akan disita oleh jaksa.  "Jika harta benda tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," ujar Nani.(gil/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Riefan Avrian yang menjadi terdakwa korupsi proyek videotron di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News