Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong

Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong
Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong
JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, saksi-saksi yang dihadirkan KPU Buton selaku termohon dimintai keterangan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batauga, Nanang mengatakan pihaknya melakukan verifikasi adminisitrasi dan faktual kepada calon independen. Ia juga bersaksi bahwa Ketua KPU Buton, La Biru tidak pernah memerintahkan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meloloskan calon independen tanpa adanya verifikasi.

"Pada Bintek (bimbingan teknis), Ketua KPU memerintahkan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Nanang pada sidang yang digelar di Lantai II, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Pernyataan Nanang ini mematahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat sebelumnya. Disebutkan bahwa, La Biru memerintahkan PPS dan PPK tidak perlu bersusah-susah dalam melakukan verifikasi berkas calon independen.

JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News