Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong
Kamis, 15 September 2011 – 00:06 WIB
JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, saksi-saksi yang dihadirkan KPU Buton selaku termohon dimintai keterangan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batauga, Nanang mengatakan pihaknya melakukan verifikasi adminisitrasi dan faktual kepada calon independen. Ia juga bersaksi bahwa Ketua KPU Buton, La Biru tidak pernah memerintahkan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meloloskan calon independen tanpa adanya verifikasi.
"Pada Bintek (bimbingan teknis), Ketua KPU memerintahkan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Nanang pada sidang yang digelar di Lantai II, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Pernyataan Nanang ini mematahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat sebelumnya. Disebutkan bahwa, La Biru memerintahkan PPS dan PPK tidak perlu bersusah-susah dalam melakukan verifikasi berkas calon independen.
JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik