Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong

Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong
Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong
Namun, pernyataan ini dianggap ketua panel sidang, M Akil Mochtar sebagai pernyataan bohong. Tandanya, Nanang yang terus ditanyai hakim konstitusi dihinggapi lalat, baik hidung dan mulutnya saat menjawab pertanyaan. Nanang juga sempat mengibas lalat, namun tak lama, serangga itu kembali menghinggapi. "Tuh tandanya kamu bohong, ngomong yang jujur. Kamu aja yang dihinggapi lalat, yang lain nggak," katanya.

Selain dari saksi KPU Buton, MK juga memanggil KPU Sultra untuk memberi keterangan. Ketua KPU Sultra, Mashudi dan anggotanya Bosman hadir bersaksi seputar polemik penetapan calon Pemilukada oleh KPU Buton. Mashudi mengakui bahwa dua pasang calon La Uku-Dani dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad mengadu langsung ke KPU Sultra terkait tidak diloloskannya sebagai calon.

Lantas, 21 Juli 2011, KPU Sultra menggelar rapat untuk meminta klarifikasi kepada KPU Buton. Rapat itu dihadiri La Biru dan

Sahiruddin dari KPU Buton. Dari hasil rapat disepakati bahwa KPU Sultra memerintahkan KPU Buton untuk mengakomodir kedua pasang bakal calon, Uku-Dani dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad meskipun tanpa dihadiri oleh La Ode Endang, anggota KPU Buton yang memegang berkas bakal calon.

"Kami terlalu lama menunggu, tapi yang bersangkutan (La Ode Endang) tidak juga datang. Sehingga diputuskan bahwa dua pasang calon diakomodir," katanya.

JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News