Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB

Hakim Antasari Abaikan Bukti
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku pada majelis hakim yang menyidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. KY menilai sejumlah bukti diabaikan majelis. Hal senada diungkapkan Ketua KY Eman Suparman di Istana Negara usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Eman menyebutkan bahwa KY telah menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim perkara Antasari. Mereka, kata dia, harus siap diperiksa KY. "Pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menengarai majelis telah mengabaikan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya ada tidaknya pesan singkat (SMS) Antasari kepada korban, Nasruddin Zulkarnaen, dan hasil uji balistik peluru yang menembus kepala Direktur Putra Rajawali Banjaran itu. Dalam sidang, saksi ahli menyebut bahwa peluru yang membunuh Nasrudin berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor.
Kesimpulan tersebut, kata Asep, berdasar pemeriksaan dokumen yang dilaporkan kubu Antasari kepada KY. Karena itu, dalam waktu dekat KY akan memeriksa para pihak terkait. Mulai dari para pelapor, saksi ahli teknologi informasi, dan forensik.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Danone Indonesia Berkomitmen Sajikan Produk Halal & Tayib untuk Indonesia Lebih Sehat
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi