Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku pada majelis hakim yang menyidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. KY menilai sejumlah bukti diabaikan majelis. Hal senada diungkapkan Ketua KY Eman Suparman di Istana Negara usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Eman menyebutkan bahwa KY telah menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim perkara Antasari. Mereka, kata dia, harus siap diperiksa KY. "Pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menengarai majelis telah mengabaikan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya ada tidaknya pesan singkat (SMS) Antasari kepada korban, Nasruddin Zulkarnaen, dan hasil uji balistik peluru yang menembus kepala Direktur Putra Rajawali Banjaran itu. Dalam sidang, saksi ahli menyebut bahwa peluru yang membunuh Nasrudin berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor.
Kesimpulan tersebut, kata Asep, berdasar pemeriksaan dokumen yang dilaporkan kubu Antasari kepada KY. Karena itu, dalam waktu dekat KY akan memeriksa para pihak terkait. Mulai dari para pelapor, saksi ahli teknologi informasi, dan forensik.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI