Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
"Pertimbangan terhadap bukti itu kan sudah penerapan hukum. Itu adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," tegasnya.
Hatta yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan menambahkan, jika ada pihak tidak puas dalam hal pembuktian, bisa mengajukan upaya hukum. Yakni banding dan kasasi. Jika perkara tersebut sudah diputus pada tingkat kasasi, terpidana bisa mengajukan novum alias alat bukti baru. "Kalau ada yang tidak puas Jalurnya adalah upaya hukum," katanya.
Di bagian lain pihak terdakwa Antasari menyambut baik temuan KY tersebut. M Assegaf, salah satu kuasa hukum Antasari mengatakan sebenarnya pihaknya sudah membeberkan semua kejanggalan kasus tersebut secara detail dalam persidangan. Namun saat itu hakim tidak menggubrisnya. "Tapi ternyata KY melakukan penyidikan dan menemukan kejanggalan itu. Kami sangat mengapresiasi," ucapnya tadi malam.
Kata Assegaf, pihaknya dengan senang hati akan datang ke KY apabila memang diundang untuk membicarakan kasus yang menjerat kliennya. Apabila benar-benar diundang, maka pihaknya akan membeberkan kembali apa saja yang menjadi kejanggalan dalam pembunuhan Nasruddin itu. "Kami berharap KY menyatakan hakimnya salah," katanya.
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa