Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
Tapi sebenarnya Assegaf menyadari meski KY menyatakan hakim Antasari bersalah, itu tidak akan bisa membatalkan putusannya. Namun itu akan berguna dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan hakim PK akan mempergunakan hasil penelusuran KY dan membatalkan putusan sebelumnya," imbuhnya. (fal/aga/kuh/iro)
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta