Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti
Rabu, 25 Juli 2012 – 06:09 WIB
JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel angkat bicara terkait kasus yang masih membelit Luna Maya dan Cut Tari. Meski mengaku yakin kalau bukti video cukup untuk mengganjar Cut Tari dan Luna Maya, dia mengatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri aparat. Apalagi, kalau sampai menyebut siapa yang layak duduk dikursi pesakitan pengadilan."Ya itu pendapat pribadi saja, silahkan polisi yang menangani," katanya.
Syahrul tak sepakat dengan penyidik Mabes Polri yang mengaku sulit menemukan bukti untuk melengkapi kasus ini. "Bisa merujuk pada persidangan Ariel, bukti video saja sudah cukup," katanya pada Jawa Pos kemarin.
Apalagi, dalam persidangan Ariel pada 2010 lalu juga sudah melakukan uji materiil terhadap keabsahan video porno yang dibuatnya. Hasilnya, video yang beredar luas pada Juni 2010 itu benar dan bukan rekayasa. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Syahrul Mahmud Cs saat itu untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta pada Ariel.
Baca Juga:
JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak