Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti

Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti
Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti
JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel  angkat bicara terkait kasus yang masih membelit Luna Maya dan Cut Tari.

Syahrul tak sepakat dengan penyidik Mabes Polri yang mengaku sulit menemukan bukti untuk melengkapi kasus ini. "Bisa merujuk pada persidangan Ariel, bukti video saja sudah cukup," katanya pada Jawa Pos kemarin.

Apalagi, dalam persidangan Ariel pada 2010 lalu juga sudah melakukan uji materiil terhadap keabsahan video porno yang dibuatnya. Hasilnya, video yang beredar luas pada Juni 2010 itu benar dan bukan rekayasa. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Syahrul Mahmud Cs saat itu untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta pada Ariel.

Meski mengaku yakin kalau bukti video cukup untuk mengganjar Cut Tari dan Luna Maya, dia mengatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri aparat. Apalagi, kalau sampai menyebut siapa yang layak duduk dikursi pesakitan pengadilan."Ya itu pendapat pribadi saja, silahkan polisi yang menangani," katanya.

JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News