Hakim Ariel Nilai Kasus Luna-Tari Cukup Bukti
Rabu, 25 Juli 2012 – 06:09 WIB
Secara terpisah, Jaksa Agung Basrif Arief menjelaskan jaksa tak kunjung meneruskan kasus ini ke pengadilan karena kurang alat bukti. "Kalau cukup buktinya kita siap, yang penting itu," katanya.
Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk-petunjuk pada penyidik Polri yang menangani kasus ini."Silahkan tanyakan ke mereka," kata Basrif.
Polisi sendiri masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa."Saat ini masih diupayakan terus menerus," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin. Boy membenarkan salah satu kesulitan penyidik adalah menemukan lokasi pembuatan video. Sebab, para tersangka mengaku lupa. "Ini yang menjadi fokus, karena untuk rangkaian tuntutan," jelasnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini. "Nanti akan dihadirkan juga para ahli untuk membahasnya," katanya. Kasus video porno yang membuat Ariel harus dipenjara terjadi Juni 2010 atau lebih dari dua tahun yang lalu. Dua orang artis Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih berstatus sebagai tersangka. (dim/rdl)
JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi