Hakim Asmadinata Dijebloskan di Rutan Cipinang

Hakim Asmadinata Dijebloskan di Rutan Cipinang
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata saat akan dijebloskan ke Rutan Cipinang, Rabu (11/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu (11/9). Tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

Asmadinata ditahan usai diperiksa setelah pada Selasa (10/9), dijemput paksa Penyidik KPK karena dianggap mengabaikan panggilan pemeriksaan.

"Asmadinata ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (11/9).

Asmadinata digelandang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00. Terpantau, ia sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tak sedikit pun komentar keluar dari mulut sang hakim.

Bahkan, ia berupaya menghindari sorotan kamera wartawan. Asmadinata tampak berupaya menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakan.

Dengan kepala tertunduk, Asmadinata menuju masuk ke mobil tahanan yang sudah menjemputnya.

Seperti diketahui, Asmadinata dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/9) ketika mendarat dari Medan, Sumatera Utara.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Adapun Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata dijebloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News