Hakim Ba'asyir Beringas, TPM Ancam Demo
Selasa, 22 Maret 2011 – 17:38 WIB
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) kembali melaporkan majelis hakim yang mengadili pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir yang diketuai Heri Swantoro ke Komisi Yudisial. Diwakili oleh Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Achmad Mihdan, laporan yang kedua ini diterima langsung oleh kepala bagian penindakan hakim dan investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
"Kami tidak mendapatkan perlakuan yang adil sehingga persidangan hanya formalitas," kata Mahendradatta memberikan pemaparan laporanya di gedung KY, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Menurutnya, tindakan hakim yang mengadili terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir semakin tidak menunjukan keadilanya sebagai pengadil dengan mengeluarkan pengacara Made Rahman Marasabesi dari ruang persidangan. "Hakim semakin beringas dengan mengeluarkan rekan kami karena dianggap bikin gaduh, padahal kami punya hak imunitas sebagai advokat," ujarnya.
Ditambahkanya, kecurigaan TPM adanya keberpihakan majelis hakim kepada satu pihak dikuatkan dengan sikap majelis hakim melarang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. "Seorang saksi teleconference mengatakan siap hadir di persidangan untuk bersaksi tapi hakim dengan tegas melarang sehingga alasan teleconference permintaan saksi itu bohong," terangnya.
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) kembali melaporkan majelis hakim yang mengadili pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir yang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun