Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Saat menjalani persidangan, Kamis (3/8), Ramzi yang masih berjiwa labil terlihat ketakutan.
Apalagi, hakim sempat menggertak bakal menjatuhkan hukuman mati.
“Saya bukan penggedar, Pak. Saya hanya disuruh oleh Sutaji untuk menjual sabu-sabu miliknya,” kata Ramzi sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Ramzi mengakui, selama ini, dirinya selalu mendapatkan upah dari hasil kerjanya bersama Sutaji.
“Saya kalau kemarin itu dijanjikan dapat Rp 200 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu sebanyak sepuluh gram itu,” terang Ramzi.
Sementara itu, saksi dari BNNK Faisal mengatakan, pihaknya sempat curiga melihat gerak gerik Ramzi.
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu