Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Saat menjalani persidangan, Kamis (3/8), Ramzi yang masih berjiwa labil terlihat ketakutan.
Apalagi, hakim sempat menggertak bakal menjatuhkan hukuman mati.
“Saya bukan penggedar, Pak. Saya hanya disuruh oleh Sutaji untuk menjual sabu-sabu miliknya,” kata Ramzi sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Ramzi mengakui, selama ini, dirinya selalu mendapatkan upah dari hasil kerjanya bersama Sutaji.
“Saya kalau kemarin itu dijanjikan dapat Rp 200 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu sebanyak sepuluh gram itu,” terang Ramzi.
Sementara itu, saksi dari BNNK Faisal mengatakan, pihaknya sempat curiga melihat gerak gerik Ramzi.
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM