Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Saat menjalani persidangan, Kamis (3/8), Ramzi yang masih berjiwa labil terlihat ketakutan.
Apalagi, hakim sempat menggertak bakal menjatuhkan hukuman mati.
“Saya bukan penggedar, Pak. Saya hanya disuruh oleh Sutaji untuk menjual sabu-sabu miliknya,” kata Ramzi sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Ramzi mengakui, selama ini, dirinya selalu mendapatkan upah dari hasil kerjanya bersama Sutaji.
“Saya kalau kemarin itu dijanjikan dapat Rp 200 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu sebanyak sepuluh gram itu,” terang Ramzi.
Sementara itu, saksi dari BNNK Faisal mengatakan, pihaknya sempat curiga melihat gerak gerik Ramzi.
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika