Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles

jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Saat menjalani persidangan, Kamis (3/8), Ramzi yang masih berjiwa labil terlihat ketakutan.
Apalagi, hakim sempat menggertak bakal menjatuhkan hukuman mati.
“Saya bukan penggedar, Pak. Saya hanya disuruh oleh Sutaji untuk menjual sabu-sabu miliknya,” kata Ramzi sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Ramzi mengakui, selama ini, dirinya selalu mendapatkan upah dari hasil kerjanya bersama Sutaji.
“Saya kalau kemarin itu dijanjikan dapat Rp 200 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu sebanyak sepuluh gram itu,” terang Ramzi.
Sementara itu, saksi dari BNNK Faisal mengatakan, pihaknya sempat curiga melihat gerak gerik Ramzi.
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba