Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Senin, 28 Juni 2021 – 19:30 WIB

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (dua dari kiri) ketika merilis penangkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Banten meloloskan hukuman mati bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati