Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Senin, 28 Juni 2021 – 19:30 WIB
![Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/28/kasat-narkoba-polres-metro-jakarta-selatan-kompol-wadi-saba-25.jpg)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (dua dari kiri) ketika merilis penangkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Banten meloloskan hukuman mati bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi