Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF

Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan Septia dari tahanan. Kemudian memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Jhon LBF pun melaporkan Septia ke polisi.

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan eks karyawan Jhon LBF Septia Dwi Pertiwi dari tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News