Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
Rabu, 22 Januari 2025 – 16:46 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. (tan/jpnn)
Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan eks karyawan Jhon LBF Septia Dwi Pertiwi dari tahanan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim