Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF

Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. (tan/jpnn)


Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan eks karyawan Jhon LBF Septia Dwi Pertiwi dari tahanan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News