Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak

Selain itu, hakim, juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
‘‘Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara,’‘ tandasnya.
Putusan bebas tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum WA Damai Indianto, SH. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa kliennya divonis bebas di PT Tinggi Jambi. Hanya saja, dia belum menerima salinan putusan secara resmi.
‘‘Iya kita sudah mengetahui bahwa WA divonis bebas oleh PT Jambi namun kita belum menerima salinan putusan tersebut,’’ ungkap Damai saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Senin (27/08).
Dijelaskan Damai, pihaknya tentu mengapresiasi putusan tersebut. Namun demikian, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum puas, masih bisa mengajukan kasasi.
‘‘Kalau untuk banding tidak ada lagi, namun pada tingkat kasasi masih bisa,’’ sebut Damai.
Lantas bagaimana tanggapan kejaksaan? JPU Kejari Muara Bulian Vanda mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengetahui terdakwa WA divonis bebas.
Sama dengan kuasa hukum terpidana, pihaknya juga belum mendapatkan secara resmi salinan putusan bebas tersebut.
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas