Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dikatakannya pertama kali melakukan, adik kandungnya dipaksa dengan ancaman akan dianiaya jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Menurut keterangannya, pertama kali ia melakukan hal tersebut pada bulan September 2017 lalu. ‘‘Saya terpancing gara-gara nonton film porno. Pertama kali melakukannya, saya mengancam adik saya, jika ia tidak mau akan saya aniaya, akhirnya ia mengikuti ajakan saya. Selanjutnya tidak ada paksaan lagi,‘‘ ungkap AS.
Selain kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, polisi juga menangkap orang tua dari kedua pelaku. Orang tua pelaku Asmara Dewi, 38, ditangkap karena terlibat dalam proses aborsi janin dalam perut anak kandungnya. (aba/rza)
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas