Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:43 WIB
Dikatakannya pertama kali melakukan, adik kandungnya dipaksa dengan ancaman akan dianiaya jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Menurut keterangannya, pertama kali ia melakukan hal tersebut pada bulan September 2017 lalu. ‘‘Saya terpancing gara-gara nonton film porno. Pertama kali melakukannya, saya mengancam adik saya, jika ia tidak mau akan saya aniaya, akhirnya ia mengikuti ajakan saya. Selanjutnya tidak ada paksaan lagi,‘‘ ungkap AS.
Selain kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, polisi juga menangkap orang tua dari kedua pelaku. Orang tua pelaku Asmara Dewi, 38, ditangkap karena terlibat dalam proses aborsi janin dalam perut anak kandungnya. (aba/rza)
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik