Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Tetapi, perihal kadaluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/7) ini, hakim anggota dua bernama Sofialdi menyatakan berbeda pendapat dan mengatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor dinilainya kadaluwarsa.
Baca Juga:
"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu atau daluwarsa," kata Hakim Anggota, Sofialdi dalam sidang itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa