Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB

Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Tetapi, perihal kadaluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/7) ini, hakim anggota dua bernama Sofialdi menyatakan berbeda pendapat dan mengatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor dinilainya kadaluwarsa.
Baca Juga:
"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu atau daluwarsa," kata Hakim Anggota, Sofialdi dalam sidang itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang