Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda

Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/7) ini, hakim anggota dua bernama Sofialdi menyatakan berbeda pendapat dan mengatakan  keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor dinilainya kadaluwarsa.

"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu atau daluwarsa," kata Hakim Anggota, Sofialdi dalam sidang itu.

Menurutnya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Tetapi, perihal kadaluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP.

JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News