Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda

Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Dengan dasar itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara. Sedangkan, PU harus menyerahkan berkas perkara ke KPK untuk kembali disusun dengan menghilangkan Pasal 13 UU Tipikor.

"KPK tetap bisa lakukan penuntutan kedua dalam perkara yang sama tanpa mencantumkan Pasal 13 UU Tipikor," tegas Sofialdi mengemukakan pendapatnya.

Atas putusan tersebut, kubu Miranda langsung mengajukan perlawanan. Dan akan mengajukan perihal dissenting opinion ke Pengadilan Tinggi. Sehingga, meminta pemeriksaan perkara sementara ditangguhkan.

"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dislenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," kata salah satu Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangungsong dalam sidang.

JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News