Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB
Dengan dasar itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara. Sedangkan, PU harus menyerahkan berkas perkara ke KPK untuk kembali disusun dengan menghilangkan Pasal 13 UU Tipikor.
"KPK tetap bisa lakukan penuntutan kedua dalam perkara yang sama tanpa mencantumkan Pasal 13 UU Tipikor," tegas Sofialdi mengemukakan pendapatnya.
Atas putusan tersebut, kubu Miranda langsung mengajukan perlawanan. Dan akan mengajukan perihal dissenting opinion ke Pengadilan Tinggi. Sehingga, meminta pemeriksaan perkara sementara ditangguhkan.
"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dislenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," kata salah satu Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangungsong dalam sidang.
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa