Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB

Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Tetapi permintaan kubu penasihat hukum Miranda tersebut ditanggapi dingin oleh Majelis Hakim dengan mengatakan bahwa Majelis Hakim berpijak pada KUHAP. Di mana, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat.
Sehingga, Gusrizal memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025