Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda

Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda
Tetapi permintaan kubu penasihat hukum Miranda tersebut ditanggapi dingin oleh Majelis Hakim dengan mengatakan bahwa Majelis Hakim berpijak pada KUHAP. Di mana, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat.

Sehingga, Gusrizal memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.(Fat/jpnn)

JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News