Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:27 WIB
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa bekas Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, Ahmad Fathanah.
Namun, KPK menganggap dissenting opinion atau perbedaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah.
"Hakim juga mengatakan perkara ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dan diteruskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, KPK mengusut dugaan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi dan Fathanah. "KPK bisa menangani TPPU Sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," katanya.
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI