Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh

Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa bekas Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, Ahmad Fathanah.

Namun, KPK menganggap dissenting opinion atau perbedaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah.

"Hakim juga mengatakan perkara ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dan diteruskan,"  kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/7).

Ia menegaskan, KPK mengusut dugaan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi dan Fathanah. "KPK bisa menangani TPPU Sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," katanya.

JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News