Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:27 WIB

Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa bekas Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, Ahmad Fathanah.
Namun, KPK menganggap dissenting opinion atau perbedaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah.
"Hakim juga mengatakan perkara ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dan diteruskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, KPK mengusut dugaan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi dan Fathanah. "KPK bisa menangani TPPU Sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," katanya.
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
BERITA TERKAIT
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya