Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:27 WIB
Dia mengatakan, dalam beberapa kasus terkait TPPU yang ditangani KPK dan disidang di pengadilan yang sama, sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sudah pernah terjadi. Nantinya, lanjut Johan,hal itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan. "Kita akan sampaikan itu dalam tuntutan," jelasnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pendapat hakim itu independen sehingga perlu dihargai. "Yang jelas kasus ini lanjut," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Jadi Dokter Andal Berskala Global, Kezia Winowoda Pilih Kuliah di FKPU
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sudah Dibuka
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Bambang Widjanarko: Jangan Benturkan Kebijakan Presiden Prabowo dengan Jokowi