Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:27 WIB

Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Dia mengatakan, dalam beberapa kasus terkait TPPU yang ditangani KPK dan disidang di pengadilan yang sama, sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sudah pernah terjadi. Nantinya, lanjut Johan,hal itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan. "Kita akan sampaikan itu dalam tuntutan," jelasnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pendapat hakim itu independen sehingga perlu dihargai. "Yang jelas kasus ini lanjut," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang