Hakim Beda Pendapat, KPK tak Terpengaruh
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:27 WIB
Dia mengatakan, dalam beberapa kasus terkait TPPU yang ditangani KPK dan disidang di pengadilan yang sama, sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sudah pernah terjadi. Nantinya, lanjut Johan,hal itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan. "Kita akan sampaikan itu dalam tuntutan," jelasnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pendapat hakim itu independen sehingga perlu dihargai. "Yang jelas kasus ini lanjut," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional