Hakim Beda Pendapat Soal Pencucian Uang, Ini Tanggapan Anas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum angkat bicara soal perbedaan pendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait penerapan pasal pencucian uang.
Menurut Anas, perbedaan pendapat itu menunjukan bahwa perkara yang membelitnya serius. Perkaranya, lanjut dia, menimbulkan perdebatan.
"Perkara yang berat dan menimbulkan perdebatan yang kemudian menimbulkan dissenting opinion," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).
Selain itu, Anas menambahkan, perbedaan pendapat menunjukan adanya keraguan dari hakim. "Kalau tidak ada ruang keragu-raguan, tidak akan ada ruang dissenting opinion," ujarnya.
Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menghormati proses hukum yang membelitnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ia berharap persidangannya bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Anas juga berharap fakta-fakta yang ada di persidangan betul-betul dijadikan pertimbangan. "Fakta persidangan jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah, buat apa persidangan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal pencucian uang kepada Anas. Hakim yang berbeda pendapat adalah hakim anggota 3 Slamet Subagyo dan hakim anggota 4 Joko Subagyo.
Slamet dan Joko memiliki pendapat yang berbeda karena dakwaan kedua dan ketiga jaksa mengenai pencucian uang. Sementara untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji, mereka sependapat menolak eksepsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum angkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap