Hakim Beda Pendapat Soal Suap Kajati DKI
Jumat, 02 September 2016 – 13:50 WIB
Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tiga hakim lain menilai perbuatan suap telah sempurna karena ada janji dan kesepakatan dalam pembicaraan antara Marudut dengan Sudung dan Tomo.
Sudi dan Dandung akhirnya divonis melanggar 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
"Karena terjadi perbedaan pendapat, putusan hakim adalah hasil pemufakatan. Kecuali tidak dapat dicapai, maka putusan yang diambil adalah suara terbanyak," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Vonis dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI