Hakim Beda Pendapat Soal Suap Kajati DKI

Hakim Beda Pendapat Soal Suap Kajati DKI
Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Foto: dok.JPNN

Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53  ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tiga hakim lain menilai perbuatan suap telah sempurna karena ada janji dan kesepakatan dalam pembicaraan antara  Marudut dengan Sudung dan Tomo. 

Sudi dan Dandung akhirnya divonis melanggar 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. 

"Karena terjadi perbedaan pendapat, putusan hakim adalah hasil pemufakatan. Kecuali tidak dapat dicapai, maka putusan yang diambil adalah suara terbanyak," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna. (boy/jpnn)


 

 


JAKARTA -- Vonis dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News