Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...
jpnn.com, PRABUMULIH - Hakim Saputra, 22, diringkus jajaran Polres Prabumulih lantaran merekam rekan kerjanya AW, 20, lagi mandi di lantai dua ruko tempat mereka bekerja, Jumat (16/8) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya menyebutkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasang kamera jenis GoPro di dalam kotak sampah di kamar mandi tanpa sepengetahuan korban.
“Perbuatan pelaku ini diketahui teman korban sehingga dilaporkan ke Polres,” sebutnya.
Video yang diambil pelaku sebanyak 5 video yang sudah diedit dengan durasi masing-masing 1 menit.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 29 atau pasal 35 UU nomor 44/2008 tentang pornografi ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, di hadapan petugas tersangka Hakim tak menapik perbuatannya. “Videonya aku simpan untuk koleksi pak. Video dia lagi mandi,” ujarnya seraya menyebut sengaja meletakkan kamera GoPro di dalam kotak sampah sebelum korban memulai rutinitasnya untuk mandi sebelum kerja.
Hakim mengatakan, kamera yang digunakan untuk merekam korban dibelinya secara online seharga Rp150 ribu. “Tadinya untuk jadi YouTuber pak,” kilahnya.
Ditanya bagaimana bisa diketahui korban dan temannya? Dia mengaku awalnya memori kamera itu dilepaskannya dan dipasang di handphonenya dan ternyata tidak bisa dibuka.
Hakim Saputra, 22, diringkus jajaran Polres Prabumulih lantaran merekam rekan kerjanya AW, 20, lagi mandi di lantai dua ruko tempat mereka bekerja, Jumat (16/8) sekira pukul 08.00 WIB.
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Sebar Video Begituan dengan Kekasih, Pria Asal Kerinci Berurusan dengan Polisi
- Bareskrim Tangkap Produsen Pornografi pada Akun Bocil Viral Hot, Begini Modusnya
- Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan
- SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
- Setelah Laporkan Widi Vierratale, Forum Pemuda Sulawesi Konsultasi Kepada MUI