Hakim Belum Bisa Akomodasi Permintaan Kubu Bharada E dalam Sidang, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Ronny pada sidang hari ini bersamaan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (7/11).
"Izin, Yang Mulia, terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan, Yang Mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny memohon di ruang sidang.
Hakim Wahyu Iman Santosa lantas menjawab bahwa persidangan ini mengedepankan asas sederhana, cepat, dan murah.
Persidangan ini juga belum masuk pada agenda pemeriksaan saksi ahli dan belum ke tahap konfrontasi para terdakwa.
Karena itu, hakim belum bisa mengamini permohonan penasihat hukum Bharada E.
"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan," tegas Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Wahyu Iman Santosa menginginkan persidangan yang melibatkan Bharada E ini mengedepankan asas sederhana, cepat, dan murah.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim