Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:42 WIB
Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006 sampai 2011.
Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010.
Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak