Hakim Berharap Perkara PKPU PT KCN Berakhir Damai

Hakim Berharap Perkara PKPU PT KCN Berakhir Damai
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Nah kami berharap pada 11 Mei mendatang, langsung dilakukan voting, bila semua kelengkapan data sudah cocok,” kata Agus.

Sidang PKPU yang melibatkan PT KCN ini mulai digelar hari ini dengan agenda verifikasi piutang para kreditor. Perkara PKPU ini  awalnya diajukan oleh kuasa hukum PT KCN saat bersengketa dengan PT KBN yakni Juniver Girsang.

Namun dalam sidang verifikasi ini diketahui pihak yang mengajukan PKPU kepada PT KCN bertambah menjadi tujuh pihak yakni, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H, Brurtje Maramis, S.H., M.H, PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), PT. Karya Kimtek Mandiri, PT. Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT. Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office. (dil/jpnn)

Hakim berharap perkara PKPU yang diajukan beberapa pihak kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) bisa berakhir homologasi atau rencana perdamaian.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News