Hakim Beri Peringatan Agar Polisi Hadir di Sidang Habib Rizieq Selanjutnya

Hakim Beri Peringatan Agar Polisi Hadir di Sidang Habib Rizieq Selanjutnya
Suasana ruang sidang lanjutan gugatan kedua Habib Rizieq Shihab tampak hanya dihadiri kubu pemohon di PN Jaksel, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3/).

Alasan penundaan sidang sama seperti pekan lalu yakni pihak termohon kembali mengkir dalam persidangan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut.

Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.

Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.

Gugatan Praperadilan ini terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.

Pantauan JPNN.com, sidang dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Saat itu, hakim menyampaikan pihak termohon belum bisa hadir.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata hakim Suharno.

Hakim juga menginformasikan bahwa panggilan terhadap termohon ini baru yang pertama.

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News