Hakim Beri Peringatan Agar Polisi Hadir di Sidang Habib Rizieq Selanjutnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3/).
Alasan penundaan sidang sama seperti pekan lalu yakni pihak termohon kembali mengkir dalam persidangan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut.
Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.
Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.
Gugatan Praperadilan ini terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.
Pantauan JPNN.com, sidang dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Saat itu, hakim menyampaikan pihak termohon belum bisa hadir.
"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata hakim Suharno.
Hakim juga menginformasikan bahwa panggilan terhadap termohon ini baru yang pertama.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/).
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri