Hakim Beri Waktu Sepekan kepada Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan waktu sepekan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaiama kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Selasa (17/1).
Waktu tersebut diberikan majelis hakim atas tanggapan penasihat hukum Ferdy Sambo yang mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terima kaish atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Dengan demikian, sidang dengan agenda pledoi Ferdy Sambo bakal digelar Selasa (24/1) pekan depan.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini.
Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.
JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.
Hakim memberikan waktu sepekan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara