Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali

Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo



Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui sampai saat ini masih menyesali perbuatannya menembak Brigadir J karena menuruti perintah Ferdy Sambo.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News